= Welcome My Blog =
Hai, selamat datang di blog saya,
enjoy my blog
have fun :)
enjoy my blog
have fun :)
= Mengenai Saya =
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ► 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
Popular Posts
-
GADGET SEBAGAI KEBUTUHAN MANUSIA Gadget memang erat dengan kehidupan sehari-hari. Gadget sekarang sudah menjadi kebutuhan yang tak b...
-
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAN BUDAYA 1. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAN BUDAYA Sebagai masyarakat Indonesia, setiap manu...
-
Hai guys, kali ini saya mau kasih info tentang keindahan di kota seoul (korea selatan) selain terkenal dengan musik K-pop, korea juga...
-
Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua ...
-
Judul buku : Penelitian Ilmiah dan Martabat Manusia Penulis : Reza A. A. Wattimena Penerbit : evolitera Tahun Terbit: 2011 ...
-
Definisi Peraturan dan Regulasi Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai s...
-
BUDAYA DENGAN SASTRA Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “hu...
-
Kelebihan Windows 10 Perusahaan penguasa terbesar dunia, dibidang sistem operasi komputer tersebut, akan bersiap-siap meluncurk...
-
Manfaat Teknologi Dalam Kehidupan Manusia – Teknologi sebenarnya sejak dulu sudah ada. Pada dasarnya teknologi diciptakan untuk...
-
Disini saya akan menjelaskan Pengertian Deduktif dan Induktif Deduktif adalah sebuah paragraf yang kalimat utamanya berada di awal para...
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ► 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
My Blog List
www.gunadarma.ac.id. Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 22 Maret 2017
Pengertian Etika, Profesi, Etika
Profesi, Profesionalisme dan Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi
1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika
Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam era
kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan
sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya,
sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi
dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information
Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek
keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan
aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan
bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai
seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan
etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung
jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan
aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai
suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi.
Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab
kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan
teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus
dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu
alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya
bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad,
bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia
kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan
dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba
batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini
hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan
moralitas yang abu-abu.
Tujuan
Kode Etik Profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan
berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1.
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan
apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama
dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
4.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik
profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
https://ikiriandy.wordpress.com/2015/03/25/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-profesionalisme-dan-etika-profesi-di-bidang-etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar