= Welcome My Blog =
Hai, selamat datang di blog saya,
enjoy my blog
have fun :)
enjoy my blog
have fun :)
= Mengenai Saya =
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ▼ 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
- ► 03/19 - 03/26 (1)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
Popular Posts
-
PENGERTIAN PENALARAN proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan ...
-
GADGET SEBAGAI KEBUTUHAN MANUSIA Gadget memang erat dengan kehidupan sehari-hari. Gadget sekarang sudah menjadi kebutuhan yang tak b...
-
Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua ...
-
BUDAYA DENGAN SASTRA Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “hu...
-
Ketentuan Umum Pada undang-undang no 36 tentang telekomunikasi, terdapat pada BAB I dan Pasal 1. Pada bagian ini terdapat pengertian men...
-
Judul buku : Penelitian Ilmiah dan Martabat Manusia Penulis : Reza A. A. Wattimena Penerbit : evolitera Tahun Terbit: 2011 ...
-
Manfaat Teknologi Dalam Kehidupan Manusia – Teknologi sebenarnya sejak dulu sudah ada. Pada dasarnya teknologi diciptakan untuk...
-
A. Uang Pengertian Uang Uang adalah alat tukar menukar yang diterima masyarakat dan digunakan sebagai alat untuk membayar berbaga...
-
Definisi Peraturan dan Regulasi Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai s...
-
Kelebihan Windows 10 Perusahaan penguasa terbesar dunia, dibidang sistem operasi komputer tersebut, akan bersiap-siap meluncurk...
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ▼ 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
- ► 03/19 - 03/26 (1)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
My Blog List
www.gunadarma.ac.id. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 07 Mei 2017
Ketentuan Umum
Pada undang-undang no 36 tentang
telekomunikasi, terdapat pada BAB I dan Pasal 1. Pada bagian ini terdapat
pengertian mengenai telekomunikasi, telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
Iainnya.(ayat1)
Pada bagian ini juga dijelaskan mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan telekomunikasi seperti alat
telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, serta sarana dan prasarana
telekomunikasi. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio.Dalam telekomunikasi dibutuhkan
jaringan telekomunikasi yaitu rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.(ayat 2-5)
Untuk dapat melakukan telekomunikasi dengan
baik dan lancar maka dibutuhkan beberapa pihak, dalam undang-undang ini
dijelaskan pihak-pihak tersebut yaitu jasa telekomunikasi; penyelenggara
telekomunikasi yang dapat terdiri dari perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; pelanggan;pemakai;
pengguna(ayat7-11); serta menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.(ayat 17).
Azas
dan Tujuan Telekomunikasi
Hal
ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB II pada pasal 2 dan pasal 3.
Untuk azas telekomunikasi diatur di pasal 2 sedangkan untuk tujuan
telekomunikasi diatur di pasal 3.
Pasal
2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan
asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat berarti bahwa
pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna. Asas adil dan merata adalah
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang
sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh
masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti
bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum
dan memberikan perlindungan hukum. Asas kepercayaan pada diri sendiri,
dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional
secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi
persaingan global. Asas kemitraan mengandung makna bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis,
timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas
keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu
memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan
telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran,
kesusilaan, dan keterbukaan.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Hal
ini diatur dalam undang-undang no 36 pada BAB IV pada pasal7, pasal 8, dan
pasal 9.
Pasal 7 : Pada pasal ini menjelasakan
mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara umum. Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi : penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi; penyelenggaraan jasa telekomunikasi; penyelenggaraan
telekomunikasi khusus. Adapula yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi seperti melindungi kepentingan dan keamanan
negara; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan
global; dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan; peran serta masyarakat.
Pasal 8 & 9: Pada pasal ini menjelaskan
tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh badan hukum yang
didirikan oleh peraturan perundang-undangan seperti BUMN, BUMD, dll dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Pada pasal ini juga dijelaskan
mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang dapat dilakukan oleh perseoranga, instansi
pemerintah, badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi
khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : keperluan
sendiri, keperluan pertahanan keamanan negara, keperluan
penyiaran. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penyidikan
Hal
ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB V pada Pasal 44 yaitu
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen
yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidik
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidik
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum
Acara Pidana
Sanksi
Administrasi
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB
VI pada pasal 45 & 46. Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang
ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang
dilakukan setelah diberi peringatan tertulis(pasal46). Pengenaan sanksi
adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam
rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas
alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:(pasal 45)
- setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan
- penyelenggara
telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan
pengguna;
- penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
- penyelenggara
telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan, atau ketertiban umum;
- penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila
diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
- penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang
tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari
prosesntase pendapatan;
- penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan
keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan
telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak
digunakan untuk keperluan penyiaran;
- pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari
Pemerintah;
- pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan
peruntukannya dan yang saling menggaggu.
-
pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan
frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita
frekuensi;
- pengguna
orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
Ketentuan Pidana
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB
VII pada pasal 47-59.
Pasal
47
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara komunikasi khusus yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
52
Barang siapa
memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana
dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal
55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang
digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal
48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal
55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar