= Welcome My Blog =
Hai, selamat datang di blog saya,
enjoy my blog
have fun :)
enjoy my blog
have fun :)
= Mengenai Saya =
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ▼ 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
- ► 03/19 - 03/26 (1)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
Popular Posts
-
GADGET SEBAGAI KEBUTUHAN MANUSIA Gadget memang erat dengan kehidupan sehari-hari. Gadget sekarang sudah menjadi kebutuhan yang tak b...
-
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAN BUDAYA 1. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAN BUDAYA Sebagai masyarakat Indonesia, setiap manu...
-
Hai guys, kali ini saya mau kasih info tentang keindahan di kota seoul (korea selatan) selain terkenal dengan musik K-pop, korea juga...
-
Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua ...
-
Judul buku : Penelitian Ilmiah dan Martabat Manusia Penulis : Reza A. A. Wattimena Penerbit : evolitera Tahun Terbit: 2011 ...
-
Definisi Peraturan dan Regulasi Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai s...
-
BUDAYA DENGAN SASTRA Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “hu...
-
Kelebihan Windows 10 Perusahaan penguasa terbesar dunia, dibidang sistem operasi komputer tersebut, akan bersiap-siap meluncurk...
-
Disini saya akan menjelaskan Pengertian Deduktif dan Induktif Deduktif adalah sebuah paragraf yang kalimat utamanya berada di awal para...
-
Pada kesempatan ini saya akan mengshare mengenai cara menguji coba jaringan kabel UTP dengan berbagai jenis susunan ke PC/Laptop. Untuk men...
Blog Archive
-
▼
2017
(6)
- ▼ 05/07 - 05/14 (3)
- ► 04/02 - 04/09 (2)
- ► 03/19 - 03/26 (1)
-
►
2016
(8)
- ► 11/27 - 12/04 (1)
- ► 10/16 - 10/23 (1)
- ► 04/17 - 04/24 (2)
- ► 04/03 - 04/10 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (1)
- ► 01/17 - 01/24 (2)
-
►
2015
(24)
- ► 11/22 - 11/29 (1)
- ► 10/18 - 10/25 (1)
- ► 05/31 - 06/07 (5)
- ► 04/26 - 05/03 (5)
- ► 04/12 - 04/19 (3)
- ► 03/22 - 03/29 (3)
- ► 03/08 - 03/15 (1)
- ► 01/18 - 01/25 (5)
-
►
2014
(19)
- ► 12/21 - 12/28 (7)
- ► 11/23 - 11/30 (2)
- ► 11/09 - 11/16 (2)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (1)
- ► 09/28 - 10/05 (1)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/13 - 04/20 (1)
- ► 04/06 - 04/13 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (1)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
-
►
2013
(2)
- ► 12/01 - 12/08 (1)
- ► 10/27 - 11/03 (1)
My Blog List
www.gunadarma.ac.id. Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 07 Mei 2017
1.
Ketentuan
Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki
masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup
Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
Ø Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ø Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta
(pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Ø Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang
mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
a.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
b.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
c.
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
d.
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
e.
Fotografi
dan Sinematografi.
f.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2)
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur
dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan
jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik
hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar